TANJABTIM, ABINEWS. ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Paripurna berlangsung di Gedung DPRD Tanjab Timur, Rabu (5/11/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD, Hj. Zilawati, S.H., didampingi Wakil Ketua I Hasniba, A.Md., Wakil Ketua II Hj. Siti Aminah, S.E., Sekretaris DPRD Drs. Berilyan, serta anggota DPRD lainnya. Paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Tanjab Timur, Muslimin Tanja, para staf ahli, asisten, kepala OPD, Forkopimda, serta insan pers.
Juru bicara Bapemperda, Vonny Wulandari, S.Kep., M.M., dalam penyampaiannya mengatakan bahwa keberadaan peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Penyusunan Propemperda dilakukan sebagai upaya menjawab kebutuhan regulasi dan permasalahan masyarakat, sekaligus menjadi langkah perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis.
Penyusunan Propemperda mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahan terakhir melalui UU Nomor 11 Tahun 2020.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya.
- Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Tanjung Jabung Timur.
Vonny menjelaskan, berdasarkan Pasal 239 Undang-Undang 23/2014, penyusunan peraturan daerah wajib dituangkan dalam program pembentukan perda sebagai instrumen perencanaan yang terstruktur. Adapun kriteria penentuan prioritas Propemperda meliputi:
- Perintah peraturan perundangan lebih tinggi
- Rencana pembangunan daerah
- Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan
- Aspirasi masyarakat
Berdasarkan surat Bupati Tanjung Jabung Timur tanggal 21 Agustus dan 3 November 2025 mengenai penyampaian daftar usulan Propemperda 2026, Bapemperda bersama pemerintah daerah menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026, terdiri dari:
- 3 Ranperda Wajib terkait APBD
- 5 Ranperda usulan eksekutif
- 4 Ranperda inisiatif DPRD
Adapun rincian 12 Ranperda tersebut sebagai berikut:
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
- Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
- Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027
- Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
- Ranperda Perubahan Tata Ruang Wilayah 2011–2031
- Ranperda Pedoman Tata Cara Pengelolaan BUMDes
- Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Ranperda Penyertaan Modal BUMD/PT Bumi Samudra Perkasa
- Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
- Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
- Ranperda Kepemudaan dan Keolahragaan
- Ranperda Tata Niaga Perkebunan
Vonny menegaskan bahwa seluruh Ranperda tersebut telah melalui seleksi dan penyelarasan dengan prioritas pembangunan daerah serta kebutuhan hukum yang mendesak.
“Ranperda yang masuk dalam Propemperda ini merupakan hasil seleksi berdasarkan skala prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan regulasi aktual,” ujarnya.
Politisi PAN tersebut juga mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses perumusan Propemperda.
“Kami berharap seluruh Ranperda dapat segera dibahas dan dituntaskan sehingga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” lanjutnya.
Dengan disepakatinya daftar Propemperda 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan secara akuntabel, transparan, serta melibatkan partisipasi publik.R
Red*















Discussion about this post