TANJAB TIMUR, ABINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanjung Jabung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Sebanyak dua kasus narkotika berhasil diungkap, dan empat orang tersangka diamankan dengan barang bukti 46,68 gram sabu dan satu butir pil ekstasi, pada Senin (28/07/2025).
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanjab Timur, Senin (04/08/2025). Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa keempat tersangka merupakan pengedar sekaligus penyalahguna narkotika.
Turut mendampingi Kapolres dalam konferensi pers tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Charles Motara Sitorus dan Kasi Humas Polres Tanjab Timur AKP Edi Tasrif.
Rangkaian Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka, yaitu:
- Heriyanto alias Ei (29), warga Kecamatan Nipah Panjang.
- Sihen alias Hen (42), warga Kota Jambi.
Keduanya ditangkap di RT.031, Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, dengan barang bukti sebagai berikut:
- 2 klip plastik berisi sabu seberat 19,95 gram.
- 1 klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,38 gram.
- 1 kotak rokok merek Esse, kantong plastik hitam.
- 2 unit handphone, 2 SIM card, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, dan kunci motor.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari:
- Sandi Pratama (35), warga Kecamatan Nipah Panjang.
Sandi berhasil ditangkap di Jalan Lintas Muara Sabak – Jambi, Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai dengan bantuan personel Pos Lantas Pelabi. Dari penangkapan ini, ditemukan:
- Sabu seberat 10,05 gram dan 0,52 gram.
- 1 butir pil ekstasi warna kuning merek Super Mario (0,35 gram).
- Plastik klip kosong, korek api, tas kecil, dan kendaraan roda empat Toyota Calya nopol B 2933 BZT.
Hasil pengembangan berikutnya mengarah ke:
- Muhammad Abas (41), warga Desa Lambur II, Kecamatan Muara Sabak Timur, yang berdomisili di Perumahan Buana Citra Lestari 5, Desa Eka Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari penggerebekan di rumahnya, ditemukan:
- Sabu seberat 15,48 gram dan 0,30 gram di dalam lubang kloset.
- Bong, kaca pirek, plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet, bungkus teh Cina, korek api, handphone, dan SIM card.
Ancaman Hukum
Kapolres menyampaikan bahwa seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Tanjab Timur dan dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2)UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman:
- Pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup.
- Denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Upaya Lanjutan
Kasat Res Narkoba AKP Charles Motara Sitorus menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami setiap keterangan tersangka. “Penyidik akan menggali kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk upaya pencegahan dan penegakan hukum, agar Kabupaten Tanjab Timur terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.















Discussion about this post