TANJABTIM, ABINEWS.ID – Tidak butuh lama dari hasil laporan masyarakat, Tim Opsal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan seorang Pria berinisial ZA (47), warga SK 25 Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Tanjabtim dirumah kediamannya sendiri yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu, Kamis (10/7/2025).
Dari hasil pengrebekan, petugas menemukan empat plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,65 gram disimpan rapi dalam wadah permen dan disembunyikan di pot kunyit belakang rumah satu korek api modifikasi, satu sendok sabu dari pipet, satu kotak rokok Surya warna coklat, satu headphone Oppo A17 biru serta Uang tunai Rp 100 ribu diduga hasil transaksi haram.
Dalam pemeriksaan awal, ZA blak-blakan mengaku sabu itu miliknya. Barang haram itu dia dapat dari temannya, bandar berinisial ZI (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Nipah Panjang.
Modusnya simpel tapi licik: pesan via HP, transfer uang via aplikasi DANA, dan sabu langsung diantar ke rumahnya.
Parahnya lagi, ZA sudah lima bulan jadi ‘tukang racun’ buat warga sekitar. Pelanggannya? Orang-orang kampung sendiri. Transaksi dilakukan cash, sabu serahkan di tempat.
Polisi sempat melakukan pengejaran ke rumah ZI, sayangnya sang bandar lebih dulu kabur dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Kini ZA harus siap-siap berhadapan dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Red*















Discussion about this post