TANJABTIM, ABINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, kembali menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2024–2025. Agenda rapat kali ini adalah penyampaian jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hj. Zilawati, SH, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Siti Aminah, SE, pada Selasa (1/7/2025).
Sekretaris Daerah Tanjab Timur, H. Sapril, S.IP., menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan, masukan, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda tersebut telah dijawab oleh pihak eksekutif.
“Seluruh pertanyaan dari fraksi DPRD Tanjab Timur telah kami jawab. Semua masukan dan saran juga sudah kami sampaikan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa secara umum program-program yang direncanakan tahun 2024 telah dilaksanakan, meskipun belum sepenuhnya terealisasi 100 persen.
“Secara umum program telah berjalan, namun memang masih terdapat kekurangan. Pelaksanaannya belum sepenuhnya inklusif,” tambahnya.
Sekda Sapril mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas pertanyaan, saran, dan dukungan yang telah diberikan dalam pemandangan umum terhadap Raperda tersebut.
“Semoga hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dan menjadi kekuatan bersama dalam membangun Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke depan,” harapnya.
Dalam penjelasannya, Sapril juga menanggapi beberapa poin penting dari fraksi-fraksi DPRD. Menanggapi pemandangan umum Fraksi NasDem, ia menyatakan sepakat bahwa isu pembangunan daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan merupakan bagian dari pelayanan dasar yang wajib dijalankan.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan Fraksi Gerindra terkait realisasi belanja daerah sebesar Rp1.260.445.125.03, dijelaskan bahwa belanja tersebut terdiri dari:
- Belanja operasi sebesar Rp775.786.958.745,69 (meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah, serta bantuan sosial).
- Belanja modal sebesar Rp332.153.888.426,34 (untuk pengadaan tanah, peralatan dan mesin, pembangunan gedung, jalan, irigasi, dan jembatan).
- Belanja tak terduga sebesar Rp462.162.500.000.
- Belanja bantuan keuangan kepada desa sebesar Rp152.042.522.453.
Terkait defisit Laporan Operasional (LO) sebesar Rp71.605.559.588,20, Sekda menjelaskan bahwa hal itu merupakan selisih antara pendapatan LO dan beban selama periode pelaporan, yang telah memperhitungkan surplus atau defisit dari kegiatan non-operasional serta pos luar biasa.
Adapun terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024, Sapril menyebutkan bahwa hal ini disebabkan oleh pencatatan belanja daerah yang dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai temuan serta saran yang disampaikan oleh DPRD.
Lebih lanjut, Sapril akan menginstruksikan seluruh kepala OPD agar proaktif dalam mengikuti pembahasan dan melengkapi dokumen maupun data yang dibutuhkan, guna memperlancar proses sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Persetujuan bersama atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD harus diselesaikan paling lama tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tegasnya.
Sapril pun berharap agar pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu.
Red*/Adv















Discussion about this post