Abi News
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
Abi News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik Dalam UU ITE Tidak Berlaku Untuk Lembaga atau Kelompok Tertentu

redaksi by redaksi
30/04/2025
in HEADLINE
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, abinews.id — Dilansir dari updatenusantara. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang membatasi penerapan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (28/4) dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa frasa “orang lain” yang tercantum dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak berlaku terhadap entitas atau kelompok yang memiliki status atau identitas tertentu, melainkan hanya ditujukan pada individu atau perseorangan. Dengan demikian, kritik terhadap lembaga, kelompok, atau kebijakan publik tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah mempertimbangkan adanya ketidakjelasan dalam batasan yang ada pada UU ITE yang berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik konstruktif terhadap pemerintah dan kebijakan publik. MK menegaskan bahwa hak untuk mengkritik, khususnya terhadap pemerintah, adalah bagian dari demokrasi yang harus dilindungi, serta tidak boleh dibatasi dengan undang-undang yang bisa merugikan kebebasan berekspresi.

Putusan ini merupakan respons terhadap uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sempat dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah mengkritik kondisi lingkungan di Karimunjawa melalui sebuah video. Sebelumnya, Tangkilisan sempat dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri, namun kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.

Dengan keputusan ini, MK memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan berbicara, serta memberikan kejelasan tentang batasan penerapan pasal-pasal yang dapat digunakan untuk melawan kritik atau opini yang dianggap merugikan. Pemerintah, lembaga, dan korporasi tidak dapat lagi mengajukan gugatan pencemaran nama baik melalui UU ITE, kecuali jika hal tersebut menyangkut individu secara pribadi.

Sumber: updatenusantara

Previous Post

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Masa Persidangan ll 2024-2025 Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ Bupati 2024

Next Post

Unjuk Rasa Depan Kantor BNN Jambi, Erfan Ketua AWASI Jambi; Media  Bagian Kontrol Sosial, Maka Berhak Memperoleh informasi

Next Post

Unjuk Rasa Depan Kantor BNN Jambi, Erfan Ketua AWASI Jambi; Media  Bagian Kontrol Sosial, Maka Berhak Memperoleh informasi

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nyaris Ambruk, Sekolah MTs Al-Hidayatul Islamiyah Butuh Uluran Tangan

Nyaris Ambruk, Sekolah MTs Al-Hidayatul Islamiyah Butuh Uluran Tangan

19/04/2025

SD Negeri 166/X Pandan Jaya Gelar Perpisahan Murid Kelas VI, Kepsek : Berikan Yang Terbaik di Setiap Karyamu

17/06/2025

Keberadaan Tiang Listrik Membahayakan Pengguna Jalan, Pardi; Saya Hampir Nabrak Beberapa Kali

22/03/0215

Berebut Nahkoda Perahu PAN Tanjabtim : ‘Sinyal Kembalinya Sang Bupati Dilla Hick

06/05/2025
Pemprov Jambi Reshuffle Kabinet, Havid Driwil Gantikan Kabid yang Urus Ratusan Media

Pemprov Jambi Reshuffle Kabinet, Havid Driwil Gantikan Kabid yang Urus Ratusan Media

0
Puncak HuT Kegiatan HUT Jambi Ke- 67, Gubernur Al Haris Ucapkan Terimakasih Kepda Masyarakat

Puncak HuT Kegiatan HUT Jambi Ke- 67, Gubernur Al Haris Ucapkan Terimakasih Kepda Masyarakat

0

Gubernur Al Haris Harap Sinergi Pemprov Bersama BPK Terus Ditingkatkan

0

Gubernur Jambi Al Haris resmikan masjid Raya Baiturrahim di Desa Rantau Keloyang

0

MTQ ke-2 Desa Majelis Hidayah Resmi Ditutup, Meriah dan Penuh Antusias Masyarakat

29/11/2025

Desa Majelis Hidayah Gelar Pembukaan MTQ Tingkat Desa, Wujudkan Generasi Qur’ani di Kecamatan Kuala Jambi

27/11/2025

Polres Tanjung Jabung Timur Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2025

18/11/2025

Ketua DPRD Tanjabtim Pimpin Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap RANPERDA 2026

06/11/2025

Recent News

MTQ ke-2 Desa Majelis Hidayah Resmi Ditutup, Meriah dan Penuh Antusias Masyarakat

29/11/2025

Desa Majelis Hidayah Gelar Pembukaan MTQ Tingkat Desa, Wujudkan Generasi Qur’ani di Kecamatan Kuala Jambi

27/11/2025

Polres Tanjung Jabung Timur Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2025

18/11/2025

Ketua DPRD Tanjabtim Pimpin Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap RANPERDA 2026

06/11/2025
Abi News

Copyrigh @2024 abinews.id - by Zabak Creative

TENTANG KAMI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • KONTAK

ikuti kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL

Copyrigh @2024 abinews.id - by Zabak Creative