ABINEWS.ID – 1 Februari 2025, Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan terbaru yang melarang penjualan LPG 3kg di pengecer. dari harga asli LPG 3kg seharga Rp 42.750, subsidi Rp 30.000, sehingga harganya menjadi Rp 12.750, namun di lapangan harga LPG 3kg ini seringkali dimainkan. berangkat dari persoalan inilah pemerintah mengeluarkan aturan tersebut.
namun, kebijakan ini menimbulkan kekisruhan dan membuat LPG 3kg menjadi langka, selain itu juga memakan korban yakni Tri Lestari di Demak dan Yonih di Tanggerang Selatan meninggal dunia. hal ini tentu menjadi sebuah pelajaran bagi Pemerintah Indonesia untuk kedepannya dalam membuat dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan terbaru.
kerja kemanusiaan harus dijalankan dengan ilmu pengetahuan, implikasinya bisa dirasakan dengan suka cita dan diterima oleh masyarakat dan yang terpenting tidak memakan korban jiwa. dalam konteks ini pemerintah perlu turun langsung ke lapangan, jangan hanya menerima laporan yang berisikan data-data tanpa memverifikasi dan atau melatar belakangi data-data tersebut. kerja kemanusiaan akan menghasilkan kemaslahatan bukan malah sebaliknya, jika demikian maka perlu ada elaborasi.















Discussion about this post