TANJABTIM, abinews.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara resmi menerima pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung. Kamis (29/8/2024) di Aula Kantor Kantor KPU Tanjung Jabung Timur.
Pada masa pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati oleh parpol atau gabungan partai politik menyampaikan syarat calon dan syarat pencalonan dan yang menjadi tolak ukur dokumen sudah lengkap atau belum.
“Berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku secara umum syarat yang harus dipenuhi oleh salah satu calon diantaranya adalah surat keterangan ijazah KTP dan lain sebagainya. Adapun dokumen syarat pencalonan satu salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai tingkat pusat tentang persetujuan data pasangan calon,” ungkap Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Hodijatul Qubro.
Akhir kata Hodijatul Qubro mengucapkan terimakasih kepada seluruh partai pengusung dan para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur yang telah hadir bersama-sama untuk mensukseskan Pilkada Serentak 2024.
“Semoga niat dan hajat kita dalam rangka mensuksesan pemilihan kepala daerah berjalan dengan aman dan lancar,” harapnya.















Discussion about this post